20 Maret 2011

PP KOPASUS

PETUNJUK PENYELENGGARAAN GERAKAN

PRAMUKA KOPASUS

BAB I

PENDAHULUAN

1. Umum

  1. Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok membina anak dan pemuda indonesia agar menjadi tenaga kader penerus cita-cita dan perjuangan bangsa serta tenaga kader pembanguna yang berjiwa pancasila, yang kuat dan sehat jasmani dan rokhani
  2. Salah satu upaya untuk membentuk tenaga kader tersebut, adalah membekali peserta didik dengan pengetahuan dan keterampilan praktisi dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional
  3. Tujuan pembangunan dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat antara lain untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum dalam masyarakat, serta mewujudkan peran serta masyarakat yang memiliki kemampuan mengamankan dan menertibkan lingkungan sosialnya secara swakarsa, swadaya dan swasembada
  4. Meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum serta kemampuan anggota, berperan serta dalam pembinaan kamtibmas secara mandiri tersebut, dapat dilihat antara lain dengan :

1) tumbuhnya ketaatan, kepatuahan bagi setiap warga masyarakat terhadap norma hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat

2) timbulnya kepekaan warga masyarakat terhadap masalah-masalah sosial yang menjadi penyebab/sumber gangguan kamtibmas

3) adanya sikap mental masyarakat yang mampi mencegah, menangkal serta menanggulangi setiap ancaman, gangguan dan hambatan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat

4) adanya kemampuan masyarakat melakukan tindakan pertama terhadap kasus tertangkap tangan sehingga terhindar dari tindakan main hakim sendiri

5) adanya kemampuan warga masyarakat membantu perangkat penegak umum dalam pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) melaporkan dan mau menjadi saksi

6) adanya kemampuan masyarakat untuk merehabilitasi ketentraman yang terganggu akibat konflik sosial kecelakaan dan bencana alam

  1. Untuk memberi wadah kegiatan khusus dalam bidang kepanduan tersebut, perlu dibentuk Satuan Pramuka KOPASUS yang merupakan sarana dan wahana guna memupuk, membina, mengembangkan dan mengarahkan minat dan bakat generasi muda terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
  2. Maksud petunjuk penyelenggara ini untuk memberi pedoman kepada semua kwartir/satuan dalam usaha membentuk, membina, dan menyelenggarakan kegiatan Satuan Karya Pramuka
  3. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini untuk memperoleh keseragaman tindakan serta kesatuan tanggapan/pengertian dalam menyelenggarakan Satuan Pramuka KOPASUS

2. Dasar

Petunjuk penyelenggaraan ini didasarkan pada :

a. Undang-undang nomor 13 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok Kemiliteran Negara RI

b. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara RI

c. Keputusan presiden ri nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka juncto nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

d. tentang kerjasama dalam usaha pembinaan dan pengembangan pendidikan Kemiliteran dan kepramukaan

e. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 103 tahun 1989 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

f. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka

3. Ruang Lingkup

Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi segala hal ihwal yang bekaitan dengan upaya membina dan mengembangkan Satuan Pramuka KOPASUS dengan kata urut sebagai berikut :

a. Pendahuluan

b. Tujuan dan sasaran

c. Organisasi dan tatakerja

d. Keanggotaan

e. Hak dan kewajiban

f. Pelantikan dan pengukuhan

g. Kegiatan dan sarana

h. Dewan kehormatan

i. Lambang

j. Penutup

4. Pengertian

a. Satuan Pramuka KOPASUS adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupan serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan pertahanan nasional

b. KOPASUS berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara

c. KOPASUS adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri

d. Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :

- perasaan bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)

- adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)

- perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)

- perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)

e. Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat

- tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur

- ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku

f. Satuan Pramuka KOPASUS adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kepanduan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional

BAB II

TUJUAN DAN SASARAN

5. Tujuan

Tujuan dibentuknya Satuan Pramuka KOPASUS adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan didalam Gerakan Pramuka.

6. Sasaran

Sasaran dibentuknya Satuan Pramuka KOPASUS adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan tersebut :

a. memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang pertahanan militer.

b. memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.

c. memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas.

d. memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya.

e. mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di gugus depannya.

f. mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya.

g. mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya

BAB III

ORGANISASI DAN TATA KERJA

7. Struktur Organisasi

a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Satuan Pramuka KOPASUS.

b. Satuan Pramuka KOPASUS beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang dan sedikitnya terdiri atas 2 kompi tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang :

c. Satuan Pramuka KOPASUS terdiri atas 6 Kompi yaitu :

1) Kompi Pengamanan Lingkungan

2) Kompi Pengamanan Lalu Lintas

3) Kompi TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)

4) Kompi SAR (Search And Rescue)

5) Kompi Pemadam Kebakaran

6) Kompi Red Cross

d. Setiap Kompi beranggotakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Satuan Pramuka KOPASUS dimungkinkan adanya beberapa Kompi yang berbeda.

e. Jumlah pamong KOPASUS disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya

f. Pengurus Satuan Pramuka KOPASUS disebut dewan PRASUS terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para pemimpin Kompi dan wakil pemimpin Kompi

g. Tiap Kompi dipimpin oleh seorang Pemimpin Kompi, dibantu seorang Wakil Pemimpin Kompi

h. Satuan Pramuka KOPASUS dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang dan di bantu oleh Dewan Guru Serta OSIS.

i. Masa bakti pengurus Satuan Pramuka KOPASUS adalah dua tahun

8. Pimpinan

a. Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan Pramuka KOPASUS, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat dan ada kaitannya dengan bidang Kepanduan

b. Masa bakti Pimpinan Pramuka KOPASUS sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan

9. Tata Kerja

a. Pembina dan pengendalian Satuan Pramuka KOPASUS dilakukan oleh kwartir ranting/cabang, dalam hal ini Pimpinan Satuan Pramuka KOPASUS Tingkat Ranting/Cabang

b. Pelaksanaan kegiatan keluar Satuan Pramuka KOPASUS dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang

c. Agar pengelolaan Satuan Pramuka KOPASUS dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan

d. Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan

e. Secara umum pembagian tugas didalam telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan Satuan Pramuka KOPASUS, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989, pada tanggal 4 maret 1989)

BAB IV

KEANGGOTAAN

10. Anggota

Anggota Satuan Pramuka KOPASUS terdiri atas :

a. Peserta didik :

1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

2) Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kemiliteran dan memenuhi syarat khusus tertentu

b. Anggota dewasa :

1) Pemangku KOPASUS

2) Pamong KOPASUS

3) Instruktur KOPASUS

4) Pimpinan KOPASUS

c. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon KOPASUS, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota KOPASUS, telah menjadi anggota salah satu Gugus depan Pramuka terdekat

11. Peminat

Peminat Pramuka KOPASUS terdiri atas para Pramuka penggalang dan Pramuka penegak dan Pandega yang menyenangi kegiatan bidang Kemiliteran

12. Syarat Anggota

a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota KOPASUS, secara sukarela dan tertulis

b. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugus depan pramuka setempat/terdekat

c. Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugus depannya, dan tetap menjadi anggota gugus depan asalnya

d. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat penggalang terap

e. Bagi Pamong KOPASUS sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar

f. Bagi Instruktur KOPASUS bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang Kepanduan kepada anggota Satuan Pramuka KOPASUS

g. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

13. Hak Anggota

a. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka

b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Satuan Pramuka KOPASUS sesuai dengan ketentuan yang berlaku

14. Kewajiban Anggota

Peserta didik anggota Satuan Pramuka KOPASUS berkewajiban :

a. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan KOPASUSnya

b. Rajin mengikuti kegiatan

c. Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya

d. Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang Kepanduan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)

e. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam Kompinya

15. Kewajiban Pemimpin Kompi

Pemimpin Kompi berkewajiban :

a. Memimpin Kompinya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggung jawab

b. Mewakili Kompinya dalam pertemuan dewan PRASUS

c. Bekerjasama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin Kompinya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kean

d. Bekerjasama dengan para pemimpin Kompi lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota KOPASUS

e. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan Kompinya

16. Kewajiban Dewan Satuan Pramuka KOPASUS

Dewan PRASUS :

a. Melaksanakan latihan KOPASUS sesuai dengan kegiatan

b. Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Satuan Pramuka KOPASUS

c. Melaksanakan pertemuan Dewan PRASUS sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya

d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang Kemiliteran dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan

e. Selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Satuan Pramuka KOPASUS

f. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya

g. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam Kompinya

17. Kewajiban Pamong KOPASUS

Pamong KOPASUS berkewajiban :

a. Bersama dengan instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem among secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab

b. Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan PRASUS dan anggota KOPASUS

c. Mengarahkan peserta didik ke dalam Kompi yang sesuai dengan minat dan kemampuannya

d. Mendampingi Dewan KOPASUS dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan penilaian

e. Menyusun dan melaporkan kegiatan Satuan Pramuka KOPASUS kepada kwartir ranting/cabang melalui pimpinan KOPASUS tingkat ranting/cabang

f. Mengusahakan koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Satuan Pramuka KOPASUS dengan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur KOPASUS dan Gugusdepan anggota Satuan Pramuka KOPASUS serta dengan instansi yang terkait

g. Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang Kepanduan

h. Merencanakan mengupayakan kegiatan Satuan Pramuka KOPASUS yang dapat menarik dan meningkatkan minat masyarakat di bidang Kepanduan

i. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam Kompinya

18. Kewajiban Instruktur Satuan Pramuka KOPASUS

Instruktur Satuan Pramuka KOPASUS berkewajiban :

a. Bersama dengan pamong Satuan Pramuka KOPASUS melaksanakan pembinaan dan pengembangan dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem pamong secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab

b. Memberi pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang Kepanduan

c. Memberi dorongan kepada anggota Satuan Pramuka KOPASUS untuk meningkatkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang Kepanduan kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat

d. Menguji kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan kemampuannya

e. Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan dalam bidang Kepanduan guna meningkatkan kemampuan peserta didik serta menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota KOPASUS

f. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam Ambalan

BAB VI

PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN

19. Pelantikan

a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Satuan Pramuka KOPASUS oleh Pamong KOPASUS yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar

b. Pemimpin Kompi dan Wakil Pemimpin Kompi dilantik oleh Pamong KOPASUS yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota Kompi yang bersangkutan

c. Dewan KOPASUS dilantik oleh Pamong KOPASUS yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan musyawarah KOPASUS

d. Pamong KOPASUS dan instruktur KOPASUS dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang

e. Pemimpin KOPASUS Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting

f. Pemimpin KOPASUS Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang

g. Pemimpin KOPASUS Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah

h. Pemimpin KOPASUS Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional

20. Pengukuhan

a. Berdirinya KOPASUS dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong KOPASUS yang pertama kali

b. Sahnya pimpinan KOPASUS tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada acara upacara pelantikan pimpinan KOPASUS pada tingkat kwartir yang bersangkutan pula

BAB VII

KEGIATAN DAN SARANA

21. Sifat dan Lingkup Kegiatan

Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kean sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka KOPASUS melaksanakan kegiatan yang meliputi :

a. Keamanan secara umum

b. Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan Kompi dengan syarat kecakapan khususnya

c. Bakti masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa, swadaya dan swasembada

22. Bentuk dan Macam Kegiatan

a. Latihan KOPASUS secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugus depan

b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari dan lain sebagainya

c. Perkemahan Bakti KOPASUS , disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti anggota KOPASUS dan diisi dengan kegiatan bakti KOPASUS dalam rangka ikut serta bertanggung jawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain

d. Lomba KOPASUS , disingkat lokabara yaitu kegiatan lomba yang diikuti oleh para anggota KOPASUS dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan KOPASUS

e. Perkemahan antar KOPASUS pramuka, disingkat peran KOPASUS, yaitu kegiatan yang pesertanya lebih dari satu KOPASUS, misalnya KOPASUS bersama KOPASUS wanabakti dan KOPASUS dirgantara. Dianjurkan semua KOPASUS yang ada di suatu wilayah tertentu diikutsertakan

23. Tingkat Kegiatan

a. Latihan berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan KOPASUS didampingi oleh Pamong dan Instruktur KOPASUS

b. Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai dengan kepentingannya

c. Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti

d. Lokabara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan waktu :

1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun

2) Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun

3) Tingkat daerah sekali dalam empat tahun

4) Tingkat nasional sekali dalam lima tahun

e. Peran KOPASUS diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan ketentuan waktu :

1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun

2) Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun

3) Tingkat daerah sekali dalam empat tahun

4) Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya

23. Sarana

a. Pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan KOPASUS digunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat

b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan KOPASUS perlu diadakan sarana nyata sesuai dengan keadaan setempat

c. Dengan bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan KOPASUS yang bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah maupun mutunya

d. Untuk tempat pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan tempat penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa sanggar KOPASUS

24. Pembiayaan

Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan KOPASUS diperoleh dari :

a. Iuran anggota KOPASUS yang besarnya ditentukan dengan musyawarah oleh anggota KOPASUS yang bersangkutan

b. Bantuan pimpinan KOPASUS yang bersangkutan

c. Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat

d. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku

BAB VIII

DEWAN KEHORMATAN

25. Pembentukan, Susunan dan Tugas

a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan Kehormatan KOPASUS hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik KOPASUS dan berkaitan dengan kode kehormatan pramuka

b. Dewan Kehormatan KOPASUS dibentuk oleh Dewan KOPASUS bersama dengan Pamong KOPASUS yang bersangkutan

c. Dewan kehormatan KOPASUS terdiri atas :

1) Seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik

2) Seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik

3) Dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik

4) Seorang penasehat yang dijabat oleh pamong KOPASUS

d. Tugas Dewan Kehormatan KOPASUS adalah :

1) Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik KOPASUS/Gerakan Pramuka

2) Memberi hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam KOPASUS

e. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan KOPASUS dibubarkan oleh Pamong KOPASUS

26. Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka